Tugas dan Fungsi PPID LAPAN
PPID Utama mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Ifnormasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
- Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
- Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
- Menolak permohonan ifnormasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonn termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan
PPID Utama mempunai tugas untuk :
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan infomasi publik
- Menyediakan, dan mengumumkan informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan
- Mengajukan daftar informasi yang dikecualikan kepada Kepala LAPAN setelah dilakukan pengujian konsekuensi untuk kemudian ditetapkan oleh Kepala
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasanya
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk men gelola informasi publik secara baik dan efesien
- Mengjuakn standar biaya perolehan salinan informasi publik kepada Kepala LAPAN untuk kemudian ditetapkan oleh Kepala
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohoon informasi publik yang mengajuakn keberatan
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik serta menyampaikanm salinan laporan kepada Komisi Inforasi
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik